Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri : Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
Sementara itu, sidang Ferdy Sambo dan tersangka lainnya nantinya diprediksi bakal membludak masyarakat menyaksikannya di Pengadilan. Locus de licti (lokasi kejadian pembunuhan) terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jakarta Selatan, maka sidang diperkirakan akqn digelar di PN Jakarta Selatan, tak jauh dari Blok M. Sidang ini diperkirakan terbuka untuk umum. Warga ingin melihat dari dekat seperti apa sosok Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. (*/rls/di/tim)
Tulis Komentar